Jakarta – Kepemilikan asing pada PT Berau Coal Energy (BRAU) diduga telah melanggar Perjanjian Kuasa Pertambangan Batu Bara antara Perusahaan Tambang Negara Batu Bara dengan PT Berau Coal tahun 1983 (PKP2B Berau).
Demikian salah satu poin dari press release yang diterima INILAHCOM, Rabu (22/4/2015) dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja/Kimia, Energi & Pertambangan PT Berau Coal. Keterangan tersebut sehubungan dengan perkembangan situasi terakhir yang terjadi di PT Berau Coal (PT BC) dan PT Berau Coal Energy Tbk (PT BCE) yang dapat berdampak negatif kepada karyawan PT Berau Coal.
“Berdasarkan penelusuran kami, kepemilikan saham asing di PT BC dan PT BCE baik secara langsung dan ataupun tidak langsung melanggar Pasal 26 PKP2B Berau. Pasal 26 PKP2B Berau ini mengatur Partisipasi & Promosi Kepentingan Nasional, mewajibkan saham-saham milik asing di PT BC harus dialihkan atau dijual kepada pemerintah atau warga negara Indonesia atau Perusahaaan-Perushaan Indonesia,” katanya. Perusahaan-perusahaan tersebut Dikendalikan Oleh Warga Negara Indonesia (Peserta Indonesia).
Kewajiban pengalihan saham kepada pihak Peserta Indonesia ini dilakukan secara bertahap mulai sejak akhir tahun kelima sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan akhir tahun ke sepuluh sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Pada Pasal 26 PKP2B Berau ini juga diatur bahwa pengalihan saham kepada Peserta Indonesia ini harus berdasarkan ketentutuan bahwa saham-saham tersebut “Tidak Dialihkan Kepada Bukan Warga Negara Indonesia”.
Makna dari Pasal 26 PKP2B Berau tersebut adalah bahwa sejak awal pemerintah selaku pemangku kepentingan atas aset-aset negara mewajibkan saham milik asing di PT BCharus dialihkan kepada perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga Negara Indonesia dan tidak boleh dialihkan kepada non warga Indonesia.
Kepemilikan saham-saham di PT BC saat ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan PKP2B Berau ini, karena beberapa alasan:
Pertama, Badan Hukum Indonesia yang merupakanpemegang saham langsung sebanyak 51% di PT BC “tidak dikendalikan oleh warga Indonesia (invididu Indonesia). Sebab, badan hukum Indonesia tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh PT BCE yang merupakan “Perseroan Terbatas “dan bukan Invidu orang per orangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 26 PKP2B Berau.
Kedua, badan hukum asing memiliki 39% saham di PT BC. Selanjutnya, PT BCE melalui badan hukum asinglainnyamemiliki dan mengkontrol badan hukum asing dibawahnya secarapenuh.
Ketiga, PT BCE, suatu perusahaan publik di Indonesia, ternyata juga tidak di kendalikan oleh warga negara Indonesia, melainkan di kontrol dan dimiliki 84,74% (mayoritas) oleh badan hukum asing yang berkedudukan di Negara Inggris yang kemudian dimiliki dan dikontrol oleh individu perorangan/perusahaantertentu asing.
Dengan demikian, struktur kepemilikan saham di PT BC dan PT BCE adalah merupakan pola penguasaan dan dominasi pihak asing yang bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
“Untuk itu kami selaku pekerja dan karyawan wargaNegara Indonesia di PT BC menentang hal-hal seperti ini karena merugikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.
“Oleh karena itusesuai dengan Surat Kepada OJK,kami meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera secepatnyamengambil tindakan-tindakan kepada PT BCE untuk menghindari kerugian lebih lanjut.” [jin].
source : http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2197983/dugaan-pelanggaran-asing-di-pt-berau-coal-energy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar