Kamis, 23 April 2015

Headline - 11:00 Implikasi 00:02 Politik dan Hukum DPR Terima Perppu

INILAH.COM, Jakarta - Pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi Hukum DPR RI menghasilkan seluruh fraksi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2015. Apa dampak politik dan hukum atas mulusnya Perppu KPK ini?

Seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR mengambil sikap menerima Perppu No 1 Tahun 2015 tentang KPK.  Sikap ini sejak jauh hari diprediksi khususnya saat rapat kerja pertama antara Komisi Hukum DPR RI dengan menteri Hukum dan HAM terkait keberadaan Perppu KPK ini.

Kendati demikian, mayoritas fraksi di Komisi Hukum DPR memberi catatan atas penerimaan Perppu KPK ini. Sedikitnya terdapat tiga poin yang mengemuka seperti soal perubahan usia komisioner KPK, pelaksanaan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK serta usulan perubahan UU KPK.

Juru Bicara Fraksi PAN di Komisi Hukum DPR RI Daeng Muhammad mendesak agar pemerintah segera membentuk Pansel Pimpinan KPK enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK jilid III. "Pembentukan Pansel Pimpinan KPK minimal 6 bulan sebelum masa jabatan KPK saat ini berakhir," kata Daeng seraya meminta agar pemerintah selektif memilih anggota Pansel Pimpinan KPK.

Begitu juga Fraksi Partai Golkar juga menyoroti usia komisioner KPK agar pemerintah memperhatikan Pasal 29 huruf e UU KPK terkait usia komisioner KPK maksimal 65 tahun. "FPG berpendapat menyetujui Perppu menjadi UU dengan catatan pemerintah harus memperhatikan persyaratan dalam Pasal 29 UU KPK," ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Andhika Hazrumi. 

Selain Fraksi Partai Golkar sejumlah fraksi juga menyoroti soal batasan usia komisioner KPK yang dalam norma Perppu KPK, tidak lagi dibatasi di usia maksimal 65 tahun. "Terkait penghapusan batas usia oleh KPK untuk dipertimbangkan, karena batas usia bukan unsur yang memenuhi kegentingan yang memaksa," ujar juru bicara Fraksi Partai NasDem Komisi Hukum Ali Umri.

Sementara Fraksi Partai Gerindra selain menyoroti sial batasan usia komisioner KPK juga menyoroti syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf d UU No 30 Tahun 2002 yakni komisioner KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

"Syarat-syarat ini tidak dikecualikan dalam Perppu KPK. Fraksi Gerindra menerima Perppu ditetapkan sebagai UU dengan catatan segera setelah diterima segera direvisi," cetus Juru Bicaa Fraksi Gerindra Sufmi Dasci Ahmad.

Usulan revisi UU KPK juga mengemuka dari Fraksi PKS. Juru Bicara Fraksi PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya mendorong agar UU KPK ini segera direvisi agar lebih baik dan komprehensif. "Untuk memperkuat KPK, kami usulkan dua hal pertama Komite Etik dipermanenkan yang setiap saat bisa mengawasi KPK, bukan ad hoc. Kedua, pimpinan KPK tidak boleh mundur dari KPK untuk jabatan publik. Baru bisa ke jabatan publik lainnya setelah dua tahun menjadi pimpinan KPK," kata Muzammil.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut positif persetujuan Komisi Hukum DPR terhadap Perppu KPK. Terkait usulan revisi UU KPK, Yassona menyerahkan hal tersebut kepada DPR. Pihaknya menunggu inisiatif DPR untuk mengajukan darft perubahan UU KPK. "Ini menjadi usul DPR. Karena DPR melihat beberapa hal seperti soal umur (Pimpinan KPK) dan lain-lain. Mungkin beberapa hal perlu direvisi," ujar Yassona.

Terkait pembentukan pansel Pimpinan KPK, Yasonna juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut usulan tersebut. Hanya saja, Yassona mengungkapkan instansi yang ia pimpin belum ada pengalokasian soal pembentukan Pansel Pimpinan KPK. "Tapi ini (pembentukan Pansel KPK) segera, nanti akan koordinasi dengan Setneg," cetus Yassona.

Dengan diterimanya Perppu KPK ini tentu akan memiliki konsekwensi politik dan hukum. Secara politik, kekhawatiran adanya upaya penolakan dari sejumlah fraksi dari luar koalisi pemerintah tidak terbukti. Secara hukum, bila UU KPK ini tidak segera direvisi sebelum terpilihnya Pimpinan KPK yang baru, tentu akan membuka ruang bagi calon komisioner KPK yang berusia lanjut. Usia di atas 65 tahun tidak lagi menjadi hambatan bagi seseorang yang ingin menjabat sebagai komisioner KPK. [mdr]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2198695/implikasi-politik-dan-hukum-dpr-terima-perppu-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar