INILAHCOM. Dhaka -- Mohammad Kamaruzzaman, pemimpin Partai Jamaat-e-Islami, dihukum gantung di penjara Dhaka atas kejahatan selama perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Tahun 2013, Pengadilan Kejahatan Perang Bangladesh memvonis Kamaruzzaman bersalah melakukan genosida selama perang melawan Pakistan, termasuk membunuh 162 petani tak bersenjata.
Kamaruzzaman, usia 62 tahun, menolak mengajukan grasi ke Presiden Bangladesh.
Ia adalah tokoh paling senior ketiga Jamaat-e-Islami, partai oposisi Islam. Ia menjadi orang kedua yang tewas di tiang gantungan setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang.
Sebelumnya, Desember 2013, Abdel Kader Mullah -- asisten Sekjen Jamaat-e-Islami sejak 2010 dan mantan editor surat kabar Islam, dinyatakan bersalah melakukan lima kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Ia menjalani hukuman gantung.
Lainnya, Ghulam Azam meninggal ti tahanan tahun 2014. Motiur Rahman Nizami, mantan anggota parlemen dari Partai Nasionalis Bangladesh, menunggu hukuman mati setelah divonis bersamah Oktober 2014.
Delwar Hossain Sayeedi, mantan Jamaat-e-Islami, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ali Ahsan Mohammad Mujahid, sekjen Jamaat-e-Islami, dihukum mati Juli 2013.
Salahuddin Quader Chowdhury, mantan menteri dari Partai Nasionalis Bangladesh, dihukum mati Oktober 2013.
source : http://web.inilah.com/read/detail/2194997/bangladesh-gantung-politisi-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar