Jakarta—Ada yang bertanya seputar hukuman buat orang murtad. Ia juga bertanya pandangan Islam terhadap orang-orang murtad, kapan seorang bisa dianggap murtad, dan bagaimana dengan hartanya.
Untuk itu Ustadz menjawab sbb:
1. Definisi Riddah Dan Hukumnya
Riddah dan irtidad menurut al-Raghib, adalah, “al-ruju’ fi al-thariq al-ladziy jaa minhu” (kembali ke jalan dimana ia datang). Akan tetapi lafadz riddahkhusus untuk kekafiran, sedangkan kata irtidad mencakup kekafiran maupun yang lain (Imam asy-Syaukani, Nail al-Authar, Kitab al-Riddah). Kedua lafadz itu disebutkan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” (Qs. Muhammad [47]: 25).
“Hai orang-orang yang beriman barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka, dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 54).
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) jika mereka sanggup.” (Qs. al-Baqarah [2]: 217).
“Musa berkata, ‘Itulah tempat yang kami cari.’ Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semua semula.” (Qs. al-Kahfi [18]: 64).
Hukum bagi orang yang murtad adalah dibunuh, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim, sedangkan menurut riwayat Imam Ibnu Majahtidak seperti lafadz di atas].
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali ia menjalankan salah satu dari tiga hal ini, yaitu (1) kafir setelah beriman; (2) berbuat zina setelah menjadi orang muhshan, (3) membunuh orang yang terjada darahnya.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, “Allah dan RasulNya telah menetapkan bahwa orang yang murtad dari agamanya maka ia harus dibunuh.”
Abu Dawud meriwayatkan, “Abu Musa datang bersama seorang laki-laki yang telah murtad. Kemudian Abu Musa menasehatinya selama 20 malam. Datanglah Mu’adz bin Jabal, kemudian menasehatinya, lelaki itu menolak. Kemudian dipenggallah leher lelaki itu.” [ ]
Sumber : El Sunnah
source : http://mozaik.inilah.com/read/detail/2195185/hukuman-untuk-seorang-murtad-adalah-mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar