Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menantang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh internal Partai Golkar.
Kuasa Hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Menkumham dan Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya surat pengesahan tersebut.
"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab 'ente jual, ane beli'," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Yusril mengajak semua pihak agar fair dalam menghadapi putusan hukum. Hal itu sebagai langkah untuk memperjelas kisruh yang terjadi di internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi nggak jelas," tegas Yusril.
Selain itu, kata Yusril, Menkumham Yasonna benar penundaan itu menyebabkan Agung cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai.
"KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang," kata Yusril.[jat]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2193417/yusril-menteri-yasonna-ente-jual-ane-beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar