Bandung - Bank Indonesia akan memberi sanksi kepada siapa saja yang melakukan transaksi uang non rupiah. BI mewajibkan penggunaan uang rupiah di seluruh Indonesia.
Direktur Departemen Hukum BI Bambang Sukardi Putra menuturkan itu untuk menjaga kedaulatan Indonesia. "Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 17 Maret 2015 dikeluarkan karena masih ada ada transaksi non rupiah bahkan di lingkungan BUMN," ujar dia di Bandung, akhir pekan ini.
Bambang menjelaskan alasan lain PBI penggunaan rupiah karena menguatkan aturan penggunaan uang rupiah yang telah dibuat 2011. Harapan lain agar masyarakat meningkat kepercayaan ke masyarakat.
lalu sangsi bagi yang melanggar ketentuan ini kata dia berupa kurungan setahun atau denda 1 persen dari nilai transaksi. Atau maksimal denda Rp1 miliar. "kita berharap akan mendukung stabilitas rupiah. kalau rupiah fluktuatif tekanan dolar kuat," katanya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut baru dari transaksi tunai. Mengenai transaksi non tunai akan efektif pada Juli 2015. "Seluruh Indonesia wajib transaksi dengan rupiah termasuk kawasan ekonomi khusus," katanya.
Selain itu, Ia menambahkan penggunaan rupiah akan menciptakan kompetitif harga bagi penyelenggara bisnis jasa internasional. Masyarakat akan dapat memilih mana yang harganya murah. "Mau berangkat Umrah harga pakai dolar, bagi travel yang jeli dan dapat menghitung dengan tepat akan jadi rebutn yang mau umrah," katanya. [jin]
source : http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2203086/bank-indonesia-beri-sanksi-transaksi-non-rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar