Sabtu, 02 Mei 2015

Headline - 23:00 Ini 00:02 Harapan KESDM Soal Revisi UU Minerba



Jakarta - Pemerintah telah menyusun draf revisi undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Revisi UU ini pun turut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, akhir pekan ini mengatakan, revisi UU Minerba berangkat dari inisiatif DPR dalam memperbaiki pengelolaan pertambangan nasional, tetapi Kementerian ESDM menyusun pula draf revisi UU yang telah disiapkan secara akedemis.

"Kami punya naskah akademisnya. Namun memang masih perlu dibicarakan dengan pemangku kepentingan," ujar Sukhyar.

Dalam draf yang disiapkan, terang dia, ada sejumlah hal krusial menjadi rekomendasi Ditjen Minerba yang berkaitan dengan aturan serta masa depan pengelolaan pertambangan ke depannya. Yang pertama kata dia, pembagian kewenangan usaha pertambangan minerba sehubungan dengan terbitnya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Nantinya, kewenangan Pemda hanya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau pelaku usaha nasional. Sementara IUP Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangannya langsung diurusi oleh pemerintah pusat," ungkap dia.

Ia juga menambahkan, izin kegiatan tambang yang selama ini terpusat di Gubernur Provinsi akan terpangkas. Ia bilang, itu nantinya akan disesuikan klasifikasi jenis kegiatan tambang, yang izinnya bisa diperoleh langsung dari Walikota atau Bupati.

"Misalnya nambang pasir masa harus ke Gubernur. Ini kan bisa diurus oleh Bupati yang memang menguasi langsung wilayahnya," tutur dia.

Sementara itu, kata dia, rekomendasi kedua mengenai penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai representasi negara dalam pengusahaan sumber daya minerba dan itu cukup penting mengingat wilayah kerja pertambangan (WKP) masih sangat minim dikuasai oleh BUMN.

"Sementara hal ketiga, peninjauan pengelompokkan komoditas tambang. Menurut Sukhyar sumber daya tambang Indonesia memiliki nilai strategis yang bisa dikembangkan dalam mengkomodasi kemajuan industri nasional. Misalnya saja komoditas baja, timah, bijih besi, dan bauksit. Itu harus diatur, agar kita bisa tekan produksinya sehingga bisa bangun industri dalam negeri," ucap dia

Dalam draf, turut diusulkan adanya pembentukkan Dewan Pertambangan. Institusi yang berada langsung di bawah Kementerian ESDM ini nantinya adalah gabungan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Pembentukkan Dewan Pertambangan guna mengurai seluruh masalah yang terjadi di sektor pertambangan.

"Kemudian kami berharap ada penguatan manajemen sumber daya mineral dan batubara yang memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan serta governance (sustainable mining) serta iindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuh dia. [aji]


source : http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2200961/ini-harapan-kesdm-soal-revisi-uu-minerba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar