Minggu, 22 Maret 2015

Headline - 11:00 Cintai 00:02 Rupiah

Jakarta - Semua orang di republik ini harus memakai rupiah dalam setiap transaksi,kecuali transaksi perdagangan internasional dan simpanan dalam bentuk valuta asing.

Jangan kaget kalau suatu saat restoran mewah meminta bayaran dolar AS setelah Anda selesai makan. Semua bukan tak mungkin. Sebab, bukan apa-apa, mata uang dolar AS sudah dipakai di mana-mana dalam bertransaksi di wilayah hukum Indonesia.

Tengok saja label harga barang-barang elektronik, sewa rumah kawasan elit, tarif sewa perkantoran, apartemen, pembayaran fee pengacara, hampir sebagian besar menggunakan dolar AS. Di Bali,  hampir 90% pelaku usaha menggunakan label harga dengan mata uang dolar AS.

Dengar juga cerita Benny Soetrisno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan. Saat mengurus bongkar muat di pelabuhan dalam negeri, transaksi yang dilakukan harus menggunakan dolar. Ironisnya, yang mengharuskan justru perusahaan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memang mengakui ada BUMN, yang masih menggunakan dolar dalam melakukan transaksi. Begitu pula sewa kawasan industri di sekitar Jakarta.  "Kalau tarifnya dalam dolar tidak apa-apa selama bayarnya pakai rupiah. Tapi ini bayarnya pun, katanya, atau menurut pengaduan, masih harus pakai dolar," katanya. "Nah, yang kayak gini ini yang pemerintah ingin tertibkan."

“Sekarang semua suka pakai dolar untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu,” kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada InilahREVIEW dua pekan lalu.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam negeri, kecuali transaksi perdagangan internasional, pembiayaan internasional dan simpanan dalam bentuk valuta asing. Bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kalau diamati, sebenarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang itu sudah berjalan selama empat tahun. Tapi sepertinya tak punya taring. Buktinya, ya, itu tadi masih banyak orang bertransaksi memakai dolar AS.

Kini, setelah rupiah babak belur dihajar dolar AS, pemerintah baru sadar bahwa aturan ini harus ditegakkan. Pemerintah bersama Bank Indonesia kini sedang menyiapkan tim pengawas penggunaan mata uang asing.  “Tim ini lebih pada mendorong pengaduan," ujar Bambang. "Selama ini belum ada call center. Nanti siapa pun bisa mengadukan. Pemerintah sendiri akan lebih proaktif untuk melihat di mana saja transaksi dolar itu terjadi."

Tak kurang, Presiden Jokowi pun harus turun tangan. Jokowi meminta semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta harus menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi bisnis.Menteri Pariwisata Arief Yahyamewajibkan seluruh transaksi di hotel dalam negeri mengunakan rupiah. “Ini akan membuat penggunaan dolar AS semakin mengecil dan nilai tukar rupiah kembali meningkat,” kata Arief.

Seperti halnya Arief, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga memerintahkan kepada seluruh direktur utama PT Pelabuhan Indonesia I-IV untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhanan. Instruksi ini bukan hanya untuk transaksi transportasi laut, tetapi semua lini transportasi darat, udara, maupun perkeretaapian.

Pendek kata, semua orang di republik ini harus memakai rupiah dalam setiap transaksi,kecuali transaksi perdagangan internasional, pembiayaan internasional dan simpanan dalam bentuk valuta asing.

Lantas, apa sanksi bagi mereka yang tetap menggunakan dolar AS dalam transaksi di dalam negeri? Simak selengkapnya di Majalah InilahREVIEW edisi 30/ IV, 23-29 Maret 2015.

 


source : http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2189173/cintai-rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar